
Layanan Pengurusan SPP-IRT
(Panduan Komprehensif Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga)
SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) merupakan salah satu legalitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keamanan dan higiene dalam produksi pangan olahan skala industri rumah tangga. Pengurusan SPP-IRT membantu pelaku usaha memastikan produk pangan yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian administratif dalam menjalankan usaha.
Alur Pengerjaan
- Konsultasi dan Identifikasi: Proses pengurusan dimulai dengan konsultasi dan identifikasi produk untuk memastikan produk termasuk dalam kategori pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT serta menentukan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Pengumpulan & Pemeriksaan Dokumen: Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen perusahaan, data produk, komposisi, label, proses produksi, serta informasi fasilitas produksi. Apabila terdapat kekurangan, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi dokumen.
- Pendaftaran & Pemenuhan Komitmen: Pendaftaran permohonan SPP-IRT melalui sistem, penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana produksi, serta perbaikan fasilitas atau dokumen jika ada catatan dari hasil pemeriksaan hingga SPP-IRT diterbitkan.
Dokumen Persyaratan
A. Dokumen Administrasi & Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
- Data dan profil usaha
- Alamat lokasi produksi
B. Data Produk & Sarana Produksi
- Nama produk, jenis pangan, komposisi, berat bersih, proses produksi, masa simpan, serta desain label atau kemasan produk
- Informasi sarana produksi, kondisi tempat produksi, peralatan yang digunakan, sumber air, serta proses penyimpanan bahan baku dan produk jadi
- Bukti pelatihan keamanan pangan dan persyaratan pendukung lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah
Price List
| Jenis Layanan | Harga Mulai Dari |
|---|---|
| PENGURUSAN SPP-IRT | Rp 2.500.000 |
Output Layanan
Output Utama: SPP-IRT yang diterbitkan melalui mekanisme pemerintah yang berlaku setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dan komitmen yang ditetapkan.
Dokumen Pendukung: Dokumen pengajuan, data produk, dokumen komposisi, hasil pemeriksaan label, dokumen pendukung keamanan pangan, serta dokumen pemenuhan komitmen yang memberikan jaminan administratif bahwa proses produksi telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Hubungi Kami Sekarang
Butuh bantuan mengurus SPP-IRT untuk produk makanan atau minuman Anda? Hubungi tim kami hari ini dan dapatkan pendampingan lengkap dan profesional dari awal hingga akhir proses.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 08113192311
Email = sales@perizinanku.co.id
















































