Layanan Pengurusan Sertifikat Halal
(Panduan Komprehensif Pemenuhan & Pengurusan Sertifikasi Halal)

Sertifikat Halal merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia[cite: 1]. Sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha, khususnya yang memproduksi atau menjual makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, serta barang gunaan tertentu yang termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal[cite: 1].

Definisi & Tujuan: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku[cite: 1]. Sertifikasi ini bertujuan memberikan kepastian kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan konsumen, daya saing produk, dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha[cite: 1].

Alur Pengerjaan

  1. Konsultasi dan Identifikasi: Pemeriksaan terhadap jenis produk, bahan yang digunakan, proses produksi, fasilitas, serta status usaha untuk menentukan mekanisme sertifikasi yang sesuai[cite: 1].
  2. Pengumpulan & Pemeriksaan Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data perusahaan, daftar produk, daftar bahan, alur produksi, serta dokumen SJPH[cite: 1].
  3. Pendaftaran & Pemeriksaan/Audit: Pendaftaran permohonan melalui BPJPH, dilanjutkan dengan audit/pemeriksaan oleh pihak berwenang terhadap bahan, fasilitas, proses produksi, hingga penerbitan sertifikat halal[cite: 1].

Dokumen Persyaratan

A. Dokumen Umum & Legalitas Usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)[cite: 1]
  • NPWP apabila diperlukan[cite: 1]
  • Identitas pemilik atau penanggung jawab[cite: 1]
  • Profil usaha dan data produk[cite: 1]

B. Data Bahan & Teknis Produksi

  • Daftar produk dan bahan (nama bahan, produsen, pemasok, serta dokumen pendukung kehalalan)[cite: 1]
  • Alur proses produksi, daftar fasilitas produksi, serta tempat penyimpanan bahan dan produk[cite: 1]
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi perusahaan tertentu, mencakup kebijakan halal, struktur penanggung jawab, prosedur pengendalian bahan, produksi halal, hingga penanganan ketidaksesuaian[cite: 1]

Price List

Jenis Layanan Harga Mulai Dari
PENGURUSAN SERTIFIKAT HALAL[cite: 1] Rp 20.000.000[cite: 1]

Output Layanan

Output Utama: Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah seluruh tahapan sertifikasi dan persyaratan dinyatakan terpenuhi[cite: 1].

Dokumen Pendukung & Pemanfaatan: Dokumen pengajuan, daftar produk, daftar bahan, dokumen SJPH, prosedur halal, dan dokumen alur proses produksi[cite: 1]. Pelaku usaha dapat menggunakan label halal sesuai ketentuan[cite: 1] serta wajib menjaga konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan[cite: 1].

Hubungi Kami untuk Pengurusan Sertifikat Halal yang Terpercaya

Ingin mendaftarkan produk halal dengan lebih mudah dan profesional? Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan panduan lengkap dan pendampingan dari awal hingga tuntas.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 08113192311
Email = sales@perizinanku.co.id

Contact Form Demo (#3)